Rabu, 08 Oktober 2014

HAZAIRIN DAN DEMOKRASI DARI HONG KONG

























Oleh Tarli Nugroho
Peneliti di Mubyarto Institute; Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat)

 

Namanya Hazairin (1906-1975). Sebuah perguruan tinggi terkemuka di Bengkulu kini mengabadikan namanya. Hazairin, yang lahir di Bukit Tinggi, 1906, adalah guru besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia. Pada zamannya, bersama dengan Soepomo dan Mas Mukmin Djojodigoeno dari Universitas Gadjah Mada, ia adalah ahli hukum adat paling terkemuka. Pada awal Proklamasi, Hazairin pernah menjabat Bupati Sibolga (1946), lalu menjadi Residen Bengkulu (1950), sebelum kemudian diamanati jabatan Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo.

Berayahkan orang Bengkulu dan beribukan perempuan Minangkabau, Hazairin kemudian lebih dikenal sebagai seorang sarjana Minang terkemuka pada masanya. Dalam sejumlah seminar penting mengenai Minangkabau, seperti seminar legendaris “Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau” (1968), ketika para sarjana yang lebih kemudian, seperti Mochtar Naim, misalnya, masih ingusan, Hazairin telah menjadi tokoh senior, bersama dengan HAMKA, M. Nasroen, dan Soetan Haroen al Rasjid.

Saya membuka kembali file mengenai Hazairin setelah istilah “Demokrasi Pancasila” kembali disebut-sebut belakangan ini, ketika muncul cekcok politik terkait pemilihan kepala daerah, yaitu mengenai apakah sebaiknya kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dipilih secara langsung ataukah cukup melalui DPRD. Cekcok itu telah menghidupkan kembali istilah yang telah lama mati, “Demokrasi Pancasila”.

Istilah “Demokrasi Pancasila” kembali dimunculkan sebagai identitas untuk merujuk model pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Secara sederhana, di kalangan mereka yang setuju dengan gagasan pemilihan secara tidak langsung, gagasan “Demokrasi Pancasila” dianggap sebagai gagasan mengenai demokrasi tidak langsung. Sementara, di kalangan mereka yang setuju dengan pemilihan secara langsung, istilah “Demokrasi Pancasila” dinilai secara peyoratif, bahkan hampir mirip comberan, karena diimajinasikan sebagai mewakili praktik politik rezim Orde Baru.





Benarkah demikian? Tepatkah dua anggapan itu?

Sepertinya, dua anggapan itu, yang bersifat klise dan stigmatik, sama-sama menunjukkan rendahnya mutu tradisi kesarjanaan di negeri kita. Baik yang klise maupun stigmatik sama-sama menunjukkan ciri betapa longgarnya standar kesarjanaan di Indonesia, karena keduanya sama-sama membangun pendiriannya bukan di atas penalaran yang metodik dan sistematis, melainkan sekadar berpijak pada ingatan dan stereotip.

Pandangan pertama, yang menganggap bahwa “Demokrasi Pancasila” adalah gagasan tentang demokrasi tidak langsung, bersifat klise, karena terlalu menyederhanakan persoalan dan dikemukakan hampir tanpa rujukan gagasan, kecuali kepada praktik yang pernah berlangsung di masa lalu. Istilah itu pada akhirnya lebih dikemukakan untuk menciptakan kesan stigmatik bahwa mereka yang berada pada posisi sebaliknya, dengan semua andaiannya, adalah “tidak Pancasila(is)”. Ini memang agak mirip dengan gaya Orde Baru dahulu.

Pandangan kedua, yang secara sembrono menyebut bahwa istilah “Demokrasi Pancasila” adalah ciptaan Orde Baru, yang dibuat untuk melegitimasi praktik politik totalitarian rezim tersebut, juga menunjukkan betapa cara pandang sarjana-sarjana kita pada umumnya masih bersifat stigmatik, dan bukannya analitik. Meskipun mereka yang memiliki anggapan ini merupakan kelompok yang sangat kritis, baik di masa lalu maupun masa kini, namun ironisnya modus berpikir mereka seringkali justru merepro modus berpikir dari rezim yang sering mereka kritik dan bahkan benci itu: stigmatik dan stereotipis.

Saya masih ingat bagaimana pada penghujung 1980-an terjadi kehebohan di Bandung terkait penjualan kaos oblong dan kalender bergambar arit. Ya, gambar arit. Pemerintah Orde Baru segera melarang penjualan kedua barang itu, karena keduanya memuat gambar yang dianggap dekat dengan simbol komunisme: palu-arit. Begitulah penalaran stigmatik.

Ironisnya, penalaran semacam itu juga yang pernah mendakwa Ahmad Dhani sebagai penyebar gagasan fasisme beberapa bulan silam, hanya karena yang bersangkutan memakai seragam Himmler dalam sebuah video klipnya. Padahal baju seragam itu, termasuk dengan berbagai simbol Perang Dunia II lainnya, telah menjadi produk fashion yang mendunia. Dan video klip yang dihebohkan itu bukanlah kali pertama Dhani menggunakan seragamnya tersebut.

Menghubungkan produk fashion dengan kampanye mengenai fasisme hanya mungkin lahir dari penalaran stigmatik, selain tentu saja bentuk serangan politik yang disengaja, karena kebetulan video Ahmad Dhani yang dipersoalkan itu adalah video klip kampanye politik dalam pemilihan presiden kemarin.

Dalam obrolan di lingkaran kecil kadang saya berkelakar: jangan-jangan, hanya karena Stalin kencing berdiri, maka semua orang yang kencing berdiri juga akan disebut Stalinis. Itu hanyalah contoh karikatural dari bagaimana menggelikannya cara berpikir stigmatik.

Kembali ke soal awal, menyebut bahwa “Demokrasi Pancasila” adalah ciptaan Orde Baru, dan bahkan menganggap bahwa konsep itu artinya tak lain adalah praktik tata pemerintahan sebagaimana yang berlangsung pada masa rezim tersebut, sepenuhnya merupakan produk pemikiran stigmatik. Dan pemikiran itu tentu saja keliru.

Persis di situ kita harus mengingat kembali Profesor Hazairin. Pada 27 hingga 30 Desember 1968, diadakan “Seminar Hukum Nasional II” yang diadakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) untuk membahas bagaimana konsep untuk menegakkan negara hukum di Indonesia. Para ahli hukum berkumpul untuk merumuskan konsep detail mengenai negara hukum, termasuk membicarakan sebuah topik yang disebut “Demokrasi Pancasila”. MPRS, melalui TAP MPRS XXXVII/1968 memang sudah menyinggung istilah itu. Namun, istilah itu tak diajukan sebagai konsep, sehingga tidak mengandung rumusan. Persis di situ perbincangan dalam seminar tersebut menjadi penting.

Hazairin, yang terlibat dalam seminar tersebut, pada 1969 menulis sebuah buku berjudul “Demokrasi Pancasila”. Dalam buku itu ia melakukan kritik terhadap sejumlah pendekatan yang berkembang pada masa itu yang mencoba melakukan konseptualisasi “Demokrasi Pancasila”. Melalui bukunya, Hazairin mencoba mengemukakan konsepnya sendiri. Secara teknis konsep yang dikemukakannya merupakan turunan dari sistem negara hukum sebagaimana yang ditetapkan setelah Proklamasi, dan secara filosofikal merupakan interpretasi filsafat hukum terhadap gagasan Pancasila.





Dalam buku itu, misalnya, Hazairin mengkritik penautan ide “Demokrasi Pancasila” kepada sila keempat Pancasila. Dalam penafsirannya, sila keempat memang mengandung rumusan mengenai gagasan demokrasi, namun Pancasila tidak bisa dipreteli kembali menjadi sila-sila penyokongnya. Artinya, gagasan “Demokrasi Pancasila” harus merujuk kepada kompleks-gagasan Pancasila secara utuh, bukannya kepada sila keempat secara terpisah. Hal demikian dianggapnya sebagai keliru secara metodik. Nah, uraian interpretif mengenai kompleks gagasan Pancasila itulah yang kemudian dipaparkan oleh bukunya. Tentu saja, itu dilakukan dengan sudut pandang filsafat hukum, sesuai bidang yang ditekuninya.

Selain Hazairin, sarjana kita yang terlibat membahas perumusan gagasan tersebut adalah Ismail Suny. Dibanding Hazairin yang lebih senior, nama Ismail Suny relatif masih cukup dikenal. Terkait dengan konseptualisasi “Demokrasi Pancasila”, Ismail Suny (1982) merangkumkannya menjadi tujuh prinsip, yaitu:

1. Rule of Law
2. Constitutionalism
3. Supremacy of the People’s Congress
4. Responsible Government
5. Democratic and Representative Government
6. Presidential Government
7. Parliamentary Control

Apakah yang dilakukan Hazairin dan Ismail Suny merupakan ikhtiar kesarjanaan untuk melegitimasi tata pemerintahan Orde Baru? Tentu saja itu tuduhan yang menggelikan.

Apa yang dilakukan Hazairin dan Ismail Suny adalah ikhtiar dari sebuah proyek kesarjanaan yang bisa kita sebut sebagai “mengilmukan Pancasila”, yang dasar-dasarnya telah dimulai oleh Notonagoro, terutama melalui karyanya, “Berita Pikiran Ilmiah tentang Kemungkinan Djalan Keluar dari Kesulitan mengenai Pantjasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” (1957). Apa yang dilakukan oleh Notonagoro adalah sebuah kerja kesarjanaan untuk membawa perbincangan mengenai Pancasila keluar dari wilayah politik praktis dan memasuki arena baru: wilayah akademis. Sejak itulah berbagai kajian mengenai Pancasila berkembang. Selain “Demokrasi Pancasila”, kemudian juga lahir kajian “Ekonomi Pancasila”. Khusus mengenai kajian Ekonomi Pancasila bahkan sudah dimulai sejak 1965, jauh sebelum Mubyarto mulai membahasnya pada 1979. Profesor Ismail Suny termasuk salah satu elaborator awalnya, meski dia melakukannya dari sudut pandang ilmu hukum, dan bukan ekonomi.

Baik gagasan “Demokrasi Pancasila”, maupun gagasan “Ekonomi Pancasila” yang kemudian dihidupi oleh para sarjana terkemuka seperti Mubyarto, Hidajat Nataatmadja, M. Dawam Rahardjo dan Sri-Edi Swasono, adalah bagian dari kerja kesarjanaan untuk “mengilmukan Pancasila” itu tadi.

Apakah gagasan itu dilontarkan untuk melegitimasi rezim?

Gagasan Ekonomi Pancasila, yang tercatat pernah melahirkan polemik paling panjang dalam sejarah ilmu sosial di Indonesia, alih-alih merupakan legitimasi terhadap rezim, justru pertama kali dilontarkan sebagai kritik terhadap strategi pembangunan ekonomi pemerintah, selain sebagai kritik keilmuan terhadap ilmu ekonomi konvensional yang diimani oleh para teknokrat ekonomi. 






Memang, dengan kekuasaannya rezim kemudian bisa memanipulasi wacana tersebut. Dan berhasil. Setelah Mubyarto dan kawan-kawan diintimidasi untuk tak lagi menggunakan istilah itu di mimbar akademik, pelan-pelan wacana itu diproduksi ulang oleh pemerintah melalui Lemhanas. Pada awal 1990-an, wacana yang semula merupakan kritik terhadap pemerintah itupun kemudian berubah seolah menjadi label dari praktik kebijakan ekonomi pemerintah.

Hal yang sama juga terjadi pada gagasan Demokrasi Ekonomi. Setelah gagasan Ekonomi Pancasila “diistirahatkan” paksa, sejumlah ekonom kritis pada pertengahan 1980-an getol mengkritik kebijakan konglomerasi yang dilakukan pemerintah dengan mempopulerkan kembali gagasan Demokrasi Ekonomi. Apa ujungnya? Melalui tangan J.B. Sumarlin dan ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), pemerintah kemudian mengeluarkan rumusan mengenai Demokrasi Ekonomi versi ISEI, yang isinya memberikan pembenaran terhadap praktik ekonomi konglomerasi.





Apa yang bisa kita catat dari soal-soal itu?

Persis di situlah seorang sarjana mestinya memposisikan dirinya tak ubahnya seorang rimbawan (forester). Meskipun seluruh sudut hutan kelihatan berwarna hijau, seorang rimbawan bisa membedakan antara satu pohon dengan pohon lainnya, satu tanaman dengan tanaman lainnya, termasuk semak-semaknya. Warna hijau sebuah hutan tak akan mengaburkan pandangan seorang rimbawan bahwa di balik warna itu terdapat berbagai spesies yang berlainan satu sama lain.

Begitu juga seharusnya seorang sarjana. Di hutan rimba gagasan, ia harus bisa memetakan pohon-pohon konsep, mengenali posisi tiap pohon konsep dalam kerajaan besar pohon gagasan, termasuk untuk menemu-kenali bentuk persilangan dari pohon-pohon konsep yang telah ada, dan bahkan mengenali spesies-spesies baru yang mungkin belum terpetakan. Dan itu tentu saja mensyaratkan kecermatan, selain pengetahuan yang sistematis dan luas.

Melakukan generalisasi bahwa semua wacana mengenai Pancasila yang lahir pada masa Orde Baru merupakan bagian dari perkakas rezim untuk melegitimasi kekuasaannya adalah sebuah kesimpulan sembrono. Ada banyak sekali produksi wacana mengenai Pancasila yang lahir dalam periode tiga dekade setelah kejatuhan Soekarno hingga kejatuhan Soeharto, dimana wacana-waana itu hadir dalam berbagai spektrum model interpretasi, baik yang serius, mendalam, hingga yang tak ubahnya sekadar pelumas bibir saja. Menunggalkan semua itu tak ada bedanya dengan menganggap bahwa semua tanaman yang berwarna hijau adalah serupa dan pasti berasal dari satu spesies. Betapa sembrononya kesimpulan itu.





Dalam sebuah karangannya, Taufik Abdullah pernah membahas bahwa salah satu sebab kenapa gagasan untuk mengilmukan Pancasila itu seolah melorot derajatnya dalam dunia akademik, tak lain adalah karena faktor Bardosono. Ketika Bardosono memimpin PSSI antara 1975 hingga 1977, ia memperkenalkan apa yang disebut “Sepakbola Pancasila”. Tentu saja, ide itu menjadi bahan tertawaan banyak kaum terdidik. Dan “Sepakbola Pancasila” kemudian telah menjadikan seluruh ikhtiar untuk mengilmukan Pancasila jadi terdengar seperti lelucon juga. Begitulah impak dari penalaran stigmatik.

Menyimak kenyataan begitu banyaknya sarjana kita hari ini yang tidak lagi mengetahui bahwa gagasan Demokrasi Pancasila pernah jadi proyek kesarjanaan Hazairin dan Ismail Suny, misalnya, tentu saja membuat miris. Itu semakin menunjukkan betapa rendahnya mutu tradisi kesarjanaan di Indonesia. Kealpaan itu hanya mungkin muncul dari absennya tradisi saling membaca dan membahas.

Apa yang celaka dari absennya kebiasaan saling membaca dan membahas itu?

Absennya kebiasaan untuk saling membaca dan membahas itulah yang telah menyuburkan penalaran stigmatik dalam dunia kesarjanaan kita. Tanpa kebiasaan saling membaca dan membahas, tradisi kesarjanaan kita hidup dengan daya jangkau ingatan yang pendek saja. Tak ada kerumitan analitikal dalam ingatan pendek semacam itu. Dan kondisi itu memang gampang memproduksi stigma.

Dalam kegaduhan politik hari ini, misalnya, orang gampang sekali menghakimi sebuah gagasan dari perilaku aktornya. Sebuah bentuk penalaran yang janggal. Betapa brengseknya semua gagasan jika begitu, karena kita selalu bisa menemukan anggota jamaah yang brengsek di belakang setiap rombongan pengusung ide, apapun idenya tersebut. Modus penilaian semacam itu lahir karena banyak orang umumnya enggan untuk memeriksa secara serius dan seksama anatomi gagasan yang hendak dinilai atau dikritiknya. Maka cara yang paling mudah untuk menjatuhkan gagasan yang tak disepakati adalah dengan meminjam modus berpikir stigmatik tadi. Apalagi, jika gagasan yang sedang disengketakan terkait dengan soal politik.

Jadi, jika kita hari ini menyaksikan para sarjana kita hanya sibuk berlomba memproduksi stigma dalam tulisannya, dan gagal melakukan problematisasi yang reflektif-mendalam, kita mengetahui sebabnya.

Daripada capek-capek meneruskan ikhtiar Hazairin dan Ismail Suny, memang lebih mudah mengimpor demokrasi dari Hong Kong. Bukan begitu, Pemirsa?




 

Yogyakarta, 3 Oktober 2014

1 komentar:

  1. Dare to accept my challenge?

    http://dipanugraha.org/2015/01/24/liebster-challenge/

    BalasHapus