Minggu, 05 Oktober 2014

POPULARITAS VERSUS INFRASTRUKTUR KEKUASAAN


Oleh Tarli Nugroho
Peneliti di Mubyarto Institute; Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat), Yogyakarta


Diskusi mengenai calon presiden yang menghangat sejak kurang lebih satu setengah tahun terakhir ini masih saja berkutat di soal popularitas dan elektabilitas. Sebagaimana telah dikeluhkan sejumlah sarjana dan pengamat, karena hanya berkutat di dua soal itu, demokrasi kita jadi minim memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dan kontestasi popularitas yang tidak melibatkan pertarungan gagasan, agenda, dan program, pada akhirnya telah mereduksi demokrasi menjadi semacam ajang pencarian idola-politik saja.

Infrastruktur kekuasaan adalah perangkat yang menunjukkan seberapa jauh seorang tokoh politik menguasai simpul-simpul penting di lingkungan sosial, politik dan ekonomi yang bisa digunakannya sebagai kolega, alat penekan, alat penawar, serta alat lobi ketika yang bersangkutan sedang mengoperasikan kekuasaan pemerintahan.

Popularitas dan elektabilitas bisa saja mengantarkan seorang kandidat memenangi hari pemilihan. Namun, dalam proses politik selanjutnya, apakah yang bersangkutan akan bisa mengoperasikan kekuasaan pemerintahan atau tidak di rentang masa jabatannya, atau apakah dia bisa atau tidak mengerjakan agenda yang dititipkan publik kepadanya, tidak lagi tergantung kepada popularitasnya pada waktu kampanye dan pemilihan, melainkan pada penguasaannya atas hal lain, terutama penguasaan infrastruktur kekuasaan (power apparatus). Infrastruktur kekuasaan inilah yang sebetulnya akan menentukan posisi tawar seorang tokoh, atau kandidat, ketika berhadapan dengan kelompok kepentingan dalam proses perumusan kebijakan. Tanpa infrastruktur kekuasaan yang memadai, ia tak akan bisa mengoperasikan kekuasaan pemerintahan secara efektif seturut harapan publik yang dititipkan kepadanya.

Infrastruktur kekuasaan adalah perangkat yang menunjukkan seberapa jauh seorang tokoh politik menguasai simpul-simpul penting di lingkungan sosial, politik dan ekonomi yang bisa digunakannya sebagai kolega, alat penekan, alat penawar, serta alat lobi ketika yang bersangkutan sedang mengoperasikan kekuasaan pemerintahan. Infrastruktur kekuasaan hadir dalam bentuk jaringan sumber daya, dukungan politik, ekonomi, dan birokratik, yang kesemuanya bersifat organik dan formal. Secara umum, di alam demokrasi, infrastruktur kekuasaan terutama terlembagakan di dalam partai politik. Namun, seorang kandidat atau tokoh bisa juga menguasai infrastruktur kekuasaan di luar kelembagaan partai politik, misalnya melalui jejaring alumni perguruan tinggi, organisasi pergerakan, organisasi profesi, serta ikatan-ikatan keorganisasian lainnya, yang ketika ia memegang kekuasaan bisa dikonversi dan didayagunakan untuk membantu mengoperasikan kekuasaannya.


Padahal, seorang kandidat yang populer sekalipun, termasuk jika ia memiliki agenda dan program politik yang jelas, belum tentu bisa mengoperasikan kekuasaannya secara efektif jika yang bersangkutan tidak menguasai infrastruktur kekuasaan yang memadai.

Hanya saja, meskipun ada infrastruktur kekuasaan di luar kelembagaan partai politik, infrastruktur kekuasaan itu biasanya tidak digunakan secara langsung dan tiba-tiba untuk mengoperasikan kekuasaan. Infrastruktur tadi biasanya digunakan melalui kelembagaan partai politik juga. Tentunya bukan merupakan rahasia bahwa untuk menguasai infrastruktur kekuasaan yang terlembagakan di dalam partai politik, seorang tokoh memang harus memiliki modal infrastruktur kekuasaan lain yang telah disebut sebelumnya. Jadi, pada akhirnya, infrastruktur kekuasaan yang efektif digunakan untuk mengoperasikan kekuasaan pemerintahan adalah yang terlembagakan di dalam partai politik. Sebab, bagaimanapun partai politik merupakan miniatur kehidupan politik, sehingga ia memang menjadi basis perhitungan bagi infrastruktur kekuasaan pemerintahan.

Selain soal agenda dan program politik, soal infrastruktur kekuasaan ini tidak banyak diperhatikan dalam perbincangan politik di tanah air, terutama yang biasa ditampilkan di layar dan halaman media. Padahal, seorang kandidat yang populer sekalipun, termasuk jika ia memiliki agenda dan program politik yang jelas, belum tentu bisa mengoperasikan kekuasaannya secara efektif jika yang bersangkutan tidak menguasai infrastruktur kekuasaan yang memadai.


Demokrasi yang Efektif

Salah satu persoalan serius terkait pelembagaan demokrasi di era post-otoritarian saat ini adalah bagaimana mengefektifkan demokrasi. Bagaimanapun, demokrasi memang tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bekerja untuk demos (rakyat). Apalagi jika pelembagaan demokrasi jauh dari efektif, akan membuatnya semakin berjarak dari kepentingan rakyat. Kita pernah mengalami masa demokrasi parlementer dengan puluhan partai, dan pasca-Reformasi kita hidup dalam sistem presidensial yang juga dengan puluhan (kini belasan) partai politik. Jumlah partai yang terlalu banyak ini telah membuat demokrasi jadi tidak efektif, karena kelompok kepentingan yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan juga jadi terlalu banyak.

Hadirnya gagasan Demokrasi Terpimpin dan Nasakom pada masa Soekarno dan dilakukannya fusi partai politik dan pemberlakuan asas tunggal pada masa Soeharto, di luar tuduhan stigmatik bahwa itu dilakukan untuk menegakkan otoritarianisme, sebenarnya bisa dibaca sebagai pilihan politik untuk mengefektifkan demokrasi. Hatta, yang sering diposisikan sebagai berseberangan dengan Soekarno terkait soal demokrasi, secara tegas menyebut bahwa gagasan Nasakom merupakan cara yang harus ditempuh untuk menghindari “free fight democracy”. Melalui Nasakom, demikian Hatta, maka kepentingan partai-partai politik yang jumlahnya puluhan coba diagregasikan, sehingga demokrasi tak menjadi arena pertempuran liar. Istilah free fight democracy, yang diperkenalkan Hatta, sepertinya mengadopsi istilah free fight capitalism yang telah diperkenalkan Soekarno lebih dahulu, dimana konsep yang terakhir terutama ditadaruskan untuk melegitimasi gagasan Ekonomi Terpimpin, sebuah gagasan yang juga turut disetujui Hatta.


Dukungan publik yang besar dalam pemilu memang tidak selalu bisa dikonversi untuk mengoperasikan kekuasaan secara efektif.

Namun, menyederhanakan jumlah partai politik, atau melakukan fusi ideologis sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa lalu, bukanlah solusi untuk mengefektifkan demokrasi di masa kini, karena akan gampang dituduh menyalahi prinsip demokrasi dan bisa dicurigai sebagai hendak melembagakan oligarki. Persis di sinilah urgensi dan relevansi isu infrastruktur kekuasaan. Jika dan hanya jika calon presiden menguasai infrastruktur kekuasaan yang memadai, maka ia bisa efektif mengoperasikan kekuasaannya, atau dengan kata lain mengefektifkan demokrasi. Sebaliknya, tanpa infrastruktur kekuasaan yang memadai, kita akan selalu berhadapan dengan dilema free fight democracy. Bahkan, di level yang paling buruk, karena institusi politik semakin banyak menjadi kepanjangan tangan para pemodal, tanpa modal infrastruktur kekuasaan yang memadai, seorang calon presiden yang populis sekalipun akan mudah didikte oleh pasar.

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana bisa popularitas dan dukungan publik yang besar dalam pemilu tidak bisa menjadi jaminan seorang kandidat atau tokoh bisa mengoperasikan kekuasaannya secara efektif?

Dukungan publik yang besar dalam pemilu memang tidak selalu bisa dikonversi untuk mengoperasikan kekuasaan secara efektif. Kasus kepemimpinan Jokowi-Basuki di DKI Jakarta merupakan contoh yang baik. Terlambatnya pengesahan APBD DKI tahun 2014, serta ditolaknya pengadaan truk sampah oleh DPRD DKI, menjadi contoh bahwa popularitas dan dukungan publik yang luas terhadap keduanya tidak menjamin mereka berada dalam posisi yang sangat kuat ketika harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik yang terlibat dalam perumusan kebijakan publik, dalam hal ini yang ada di DPRD.


... sekadar menjadi simpatisan politik saja tidak akan memberikan  perbedaan apapun, kecuali hanya di hari pemilihan.

Proses perumusan kebijakan secara teknis memang hanya melibatkan lembaga-lembaga kekuasaan formal, baik yang berada di wilayah politik maupun ekonomi. Posisi publik, seberapapun besar dan massifnya, hanya akan menempatkan mereka sebagai kelompok penekan (pressure group) saja. Tanpa penetrasi ke dalam lembaga-lembaga kekuasaan formal tadi, dukungan besar itu tidak bisa dikonversi menjadi infrastruktur kekuasaan.

Persis di sini publik harus menyadari bahwa sekadar menjadi simpatisan politik saja tidak akan memberikan  perbedaan apapun, kecuali hanya di hari pemilihan. Proses politik selanjutnya, dimana seorang pemimpin terpilih harus bernegosiasi dan bertanding dengan berbagai kepentingan dalam proses perumusan kebijakan, membutuhkan dukungan infrastruktur kekuasaan. Dan itu hanya bisa diperoleh melalui para partisipan, yaitu mereka yang terlibat di dalam institusi-institusi resmi pengambilan kebijakan, mulai dari lembaga politik, birokratik, dan sejenisnya. Para partisipan inilah yang bisa dijahit dan dikonversi menjadi infrastruktur kekuasaan. Dan hal yang sama tidak bisa terjadi pada dukungan para simpatisan.


Demokrasi Terbajak

Jika beberapa riset yang pernah dilakukan sejumlah lembaga survei menyebut bahwa jumlah swing voters (pemilih mengambang) dan golput merupakan penentu kekuatan perubahan, maka penilaian itu bernilai benar sejauh yang dimaksud sebagai perubahan itu sebatas yang terjadi di hari pemilihan. Kalau diperhatikan, angka golput dalam tiap Pemilu di Indonesia sejak Reformasi 1998 memang terus meningkat. Jika pada Pemilu 1999 angkanya hanya 10,21 persen, maka pada Pemilu 2004 dan 2009 masing-masing angkanya menjadi 23,34 persen dan 29,01 persen. Sedangkan, angka swing voters bisa dilihat dari fluktuasi perolehan suara partai-partai politik, yang angka dan konfigurasinya terus-menerus berubah. Jumlah swing voters ini berkisar antara 14 hingga 19 persen, jika dilihat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam perolehan suara partai-partai politik sejak Pemilu 1999 hingga 2009.

Angka swing voters ini memang menjadi penentu perubahan, sekali lagi, jika yang dimaksud adalah perubahan di hari pemilihan. Pada Pemilu 2009 lalu, ketika suara Partai Golkar turun 8 persen, PDI-Perjuangan turun 4,5 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa turun 5,5 persen, pada saat yang bersamaan suara Partai Demokrat naik menjadi 14 persen. Pada Pemilu 2009, swing voters telah berhasil membuat Partai Demokrat menjadi pemenang Pemilu.

Tanpa infrastruktur kekuasaan yang kuat, seorang kandidat bisa sangat mudah dipaksa untuk mengerjakan agenda-agenda pemilik infrastruktur kekuasaan lain yang lebih kuat, meskipun mereka yang terakhir ini tidak pernah ikut Pemilu dan dipilih rakyat.

Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, karena kemenangan itu hanya ditentukan oleh para simpatisan saja, yang tak menjadi bagian organik dari kekuatan harian institusi politik dan ekonomi di tanah air, kemenangan itu tak bisa dikonversi oleh Partai Demokrat menjadi infrastruktur kekuasaan yang mampu menyokong mereka dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka masih harus menjalin berbagai koalisi yang kebanyakan tidak perlu, dan akhirnya memang tersandera dalam mengoperasikan kekuasaan pemerintahan secara efektif. Di luar faktor lemahnya kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana telah sering diulas selama ini, faktor penjelas yang mengena mengenai kenapa posisi Partai Demokrat tetap lemah meski memenangi Pemilu adalah bahwa kemenangan itu tak membuat infrastruktur kekuasaan mereka jadi lebih kuat. Kondisinya mirip dengan posisi PDI-Perjuangan pada Pemilu 1999. Meski bisa menjadi pemenang Pemilu dengan meraup suara hingga 33,75 persen, namun modal suara yang besar itu tak mampu mengantarkan Megawati ke kursi presiden, karena suara yang besar itu terbukti disumbang oleh swing voters, sekadar simpatisan, yang terbukti dalam Pemilu setelahnya mengalihkan dukungan politiknya ke partai lain.



Menghadapi pemilihan presiden 2014, para pemilih sebenarnya mudah saja untuk mengukur apakah para kandidat calon presiden yang bertarung memiliki kompetensi untuk merealisasikan janji dan programnya atau tidak, dengan melihat infrastruktur kekuasaan yang telah dibangun para kandidat. Jika mereka sudah cukup lama membangun infrastruktur kekuasaan, kita bisa menyebut bahwa kompetensi mereka jauh lebih baik daripada kandidat yang sekadar mengandalkan popularitas tapi belum apa-apa dalam menyiapkan infrastruktur kekuasaan. Tanpa infrastruktur kekuasaan yang kuat, seorang kandidat bisa sangat mudah dipaksa untuk mengerjakan agenda-agenda pemilik infrastruktur kekuasaan lain yang lebih kuat, meskipun mereka yang terakhir ini tidak pernah ikut Pemilu dan dipilih rakyat.

Jika yang terakhir itu kembali terjadi dalam Pemilu 2014 ini, maka demokrasi sesungguhnya kembali telah terbajak.


*) Tulisan ini dimuat di Tabloid The Politic No. 11/III, 04-17 April 2014, hal. 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar