Senin, 29 September 2014

PERLUKAH KONSTITUANTE JILID DUA?


Oleh Tarli Nugroho
Peneliti Mubyarto Institute; Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat)


Pada akhirnya, cepat atau lambat, sepertinya kita harus membuka kembali kotak pandora Konstituante. Perdebatan politik yang berlangsung sejak Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu, jika kita periksa anatominya, sepertinya akan menjadi perdebatan tanpa ujung hingga bertahun-tahun ke depan. Ada beberapa sebab kenapa semua perdebatan itu akan berakhir tanpa ujung, baik secara politik maupun akademis.

Pertama, secara politik perdebatan itu tidak pernah benar-benar hendak membangun konsensus (baru), sehingga tidak berusaha mencari titik temu, melainkan sekadar menegaskan premis-premis dasar dari masing-masing posisi awal.

Kedua, perdebatan itu terlalu diwarnai oleh sentimen politik warisan Pilpres 2014, yang kebetulan memang telah membagi perkubuan politik hanya jadi dua. Kentalnya sentimen tersebut telah membuat banyak perdebatan penting jadi sulit untuk mencapai poin substansial, dan lebih banyak terjebak di soal-soal atributif yang residual.

Ketiga, perdebatan yang terjadi, baik di wilayah politik, hukum, ekonomi, maupun pendidikan, tiga dari beberapa topik yang banyak diperdebatkan akhir-akhir ini, hanya terbatas pada persoalan-persoalan di hilir, padahal persoalan-persoalan yang diperdebatkan tersebut merupakan derivat dari persoalan-persoalan yang ada di hulu. Tentu saja, karena hanya berkutat di hilir, sekeras apapun perdebatan itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya.

Keempat, secara akademis perdebatan yang terjadi terlalu didominasi oleh sudut pandang normatif dan behavioral. Sudut pandang normatif mengandaikan bahwa segala urusan politik, hukum, ekonomi, tata negara, bisa begitu saja dideduksi dari norma dan teori. Sementara, sudut pandang behavioral hanya menghasilkan pesimisme, karena terlalu fokus pada perilaku aktor dan lembaga politik yang dianggap dekaden.

Kombinasi dari dua sudut pandang ini telah melahirkan bukan hanya pandangan skeptis, tapi juga apatis, dan bahkan anarkis. Tak sedikit kalangan terdidik yang kemudian menganggap bahwa sebaiknya semua lembaga politik dibubarkan saja. Perdebatan akhirnya tidak pernah sampai ke soal substantif di hulu, karena orang kemudian jadi kehabisan energi dalam perdebatan di hilir.

Dan kelima, sebagai akibat dari rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, perdebatan politik yang terjadi sekarang ini tersebar luas kepada publik sebagai individu, tak terkanalisasi di dalam institusi politik. Buntutnya, spektrum perdebatan jadi terlalu luas, baik ideologi maupun kepentingannya. Dinamika politik pun akhirnya bersifat dualistik, antara yang berlangsung di tengah masyarakat, dengan yang terjadi di institusi politik formal, dimana pada masing-masingnya melibatkan spektrum perbedaan yang luas.




Meskipun sebagian kalangan akan sulit mengakui, ketegangan politik yang kini terjadi sebenarnya bukan berakar di soal Pilpres 2014, melainkan berakar pada konstitusi “baru” hasil amandemen. Setelah diamandemen empat kali, sistem tata negara kita, sebagaimana diakui oleh sejumlah ahli tata negara, termasuk mereka yang terlibat dalam proses amandemen itu sendiri, memang mengidap sejumlah persoalan sistemik. Jika tidak diselesaikan, persoalan itu akan terus-menerus merongrong kita di masa depan.

Apakah amandemen kelima merupakan solusi?

Di tengah kepercayaan publik yang semakin rendah pada partai politik dan pemerintah, agak sulit membayangkan opsi ini. Lagi pula, lazimnya proses amandemen adalah meneruskan perubahan-perubahan dasar yang telah ditetapkan di awal, dan bukan mengkoreksinya secara fundamental.

Bagaimana dengan kembali kepada UUD 1945?

Mengulang kembali apa yang pernah dilakukan Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mestinya tidak lagi terbayangkan. Meskipun kita mungkin telah melakukan banyak kebodohan dalam proses amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, namun kembali lagi kepada UUD 1945 malah menunjukkan bahwa kita memang tak sanggup menjadi pewaris negeri yang cakap, karena ketika berhadapan dengan persoalan-persoalan fundamental harus terus-menerus kembali ke pencapaian di masa lalu sebagai solusinya.

Persis di situ kita mungkin harus membayangkan sesuatu yang pastinya tidak menyenangkan dan memiliki beban sejarah tidak ringan: membuka kotak pandora Konstituante.

Kita tentu tidak ingin menjadi seperti pernah disebut Hatta, kita hidup di zaman besar, namun hanya menjadi generasi yang kerdil. Kita hanya berani berdebat di soal-soal hilir yang risikonya kecil, dan tak berani mengambil tanggung jawab berdebat di soal-soal fundamental. Kita menyebut perubahan UUD 1945 yang disahkan pada 2002 itu sebagai “amandemen”. Coba bayangkan, betapa pengecutnya generasi yang telah memperjuangkan Reformasi itu. Ya, sekali lagi: PENGECUT!





Mereka, termasuk kita hari ini, menyebutnya sebagai “amandemen”, padahal perubahan yang dilakukan itu bersifat fundamental. Kenapa tak berani menyebut proses amandemen yang terjadi pada periode 1999-2002 itu sebagai “proses perumusan konstitusi baru”? Karena mereka adalah generasi kerdil, yang tak hendak memikul beban sejarah dari judul megah “perumusan konstitusi”.

Di hadapan tikungan sejarah, yang mungkin dalam hitungan beberapa tahun ke depan akan semakin jelas datang ke hadapan kita, pilihan manakah yang akan kita tempuh?

Kontestasi Pilpres 2014 lalu secara manipulatif akan menjebak kita hanya pada dua pilihan. Pertama adalah meneruskan saja jalan cacat-sistemik yang kini telah dan masih berlangsung; atau kedua, kembali lagi kepada UUD 1945.

Tapi benarkah hanya dua pilihan itu yang bisa kita tempuh?

Persis di sini kita harus bisa keluar dari kepicikan pikiran masing-masing. Soal politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan tata negara kita bukan hanya soal Prabowo versus Jokowi. Bangsa Indonesia jauh lebih besar daripada sekat imajiner “pendukung Prabowo” dan “pendukung Jokowi”. Mensubordinatkan Indonesia hanya kepada dua figur itu jelas bukanlah produk pikiran yang matang dan dewasa. Hanya jika kita mampu melepaskan diri dari sekat sentimental itu, kita bisa menyusun pilihan lain.




Mungkinkah jalan lainnya adalah dengan membentuk kembali Konstituante, untuk merumuskan “konstitusi baru”?

Mestinya itulah yang kita pikirkan. Kemungkinan-kemungkinan membicarakan hal ini harus mulai kita buka, dan gagasan-gagasan yang akan dibahas terkait dengan itu mulai dipersiapkan. Itu sebabnya, energi intelektual kita seharusnya tidak dihabiskan untuk membahas soal Pilkada dan harga BBM, atau entah soal-soal hilir lainnya apalagi yang akan datang menyerbu esok pagi.

Tentu saja, ini baru lamunan saja. Berbeda dengan Dewan Konstituante dahulu yang juga membahas dasar negara, maka Konstituante yang baru hanya bekerja dalam koridor sebagaimana proses amandemen dahulu, dimana dasar negara, pembukaan, serta bentuk negara, serta sejumlah nilai dasar, tidak lagi diperdebatkan. Di situlah, dalam Konstituante, soal tata negara Indonesia ke depan akan dirumuskan ulang, dengan pemikiran dan logika sistemik yang lebih matang, koheren dan konsisten.

Saya membayangkan, agar menjadi representasi dari kepentingan rakyat, sekaligus keluar dari problem kronis yang diidap partai politik hari ini, Konstituante hanya 40 persen saja yang berasal dari partai politik, sementara sisanya direkrut dan dipilih dari anggota masyarakat, kaum cendekiawan, utusan organisasi keilmuan, keagamaan, perguruan tinggi, dengan mekanisme dan prosedur tertentu. Mungkin separuh dipilih, separuh lagi ditunjuk. Jadi, 40 persen perwakilan partai politik yang ada di parlemen, 30 persen dipilih oleh masyarakat non-partai, dan 30 persen adalah utusan-utusan.

Memang, cukup berat membayangkan itu. Terutama cukup berat untuk membayangkan ada dari generasi kita yang lahir dan dibesarkan dalam trauma rezim totalitarian sanggup diserahi tugas bukan sekadar menjadi pengamat, peneliti, aktivis, akademisi, atau politisi yang terbiasa asyik-masyuk pada isu-isu dan persoalan-persoalan yang temporal dan parsial, sekadar jadi man of public meeting yang terbiasa menggebrak meja dan menunjuk-nunjuk lawan bicara, melainkan untuk jadi negarawan perumus konstitusi yang sanggup berpikir jernih dan bijaksana.




Jika kita ingin mengambil tanggung jawab itu, maka sebelumnya kita harus bisa menjamin bahwa kita telah membaca sejarah negeri dan pemikiran para pendiri Republik ini dengan jernih, sanggup membaca perubahan zaman dengan cermat, serta telah menjadi individu otonom yang sanggup mendayagunakan akal budinya sendiri dengan arif, tak sekadar membebek pada pandangan orang lain. Tanpa itu, sebaiknya kita mengalihkan tugas itu kepada generasi yang akan datang, yang akan kita bina melalui sistem pendidikan nasional yang harus segera kita benahi.

Ah, saya kira, saya sudah melamun terlalu panjang.


Yogyakarta, 29 September 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar