Jumat, 10 Maret 2023

DUA TIKUNGAN WAJAH KEPOLISIAN















Oleh Tarli Nugroho

Secara global, ada dua momentum yang telah mendorong institusi kepolisian di seluruh dunia terperosok menjadi lembaga kuasi-militer berwajah otoriter.

Pertama, peristiwa 9/11 tahun 2001. Peristiwa tersebut memang telah mengubah wajah politik global selama dua dekade terakhir. Tak lama setelah peristiwa tersebut, pada 20 September 2001, Presiden AS George W. Bush, Jr. mendeklarasikan “perang terhadap teror” (war on terror). Bush telah menjadikan war on terror sebagai baju bagi berbagai kebijakan luar negeri AS. Dan AS tidak melakukannya sendirian, melainkan melibatkan semua sekutunya di dunia.
Kebijakan war on terror yang dikampanyekan AS ini telah melahirkan kerak yang tidak mudah dibersihkan berupa terseretnya lembaga kepolisian di seluruh dunia menjadi kuasi-militer secara serentak. Dengan dalih war on terror dan preemptive strike, aparat kepolisian kemudian dipersenjatai layaknya militer serta diperkenankan menerabas batas-batas privasi warga negara yang seharusnya mereka lindungi.
Semua orang yang diduga sebagai teroris, termasuk keluarga, serta orang-orang yang pernah kontak dengannya, tanpa kecuali menjadi obyek pengawasan polisi. Dalih pemberantasan terorisme telah menjadi tiket bagi lembaga kepolisian untuk bertindak sewenang-wenang terhadap hak-hak sipil.
Di Indonesia, ajakan Bush untuk memerangi terorisme ini telah disambut oleh pemerintah dengan pembentukan sejumlah lembaga baru kuasi-militer, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), serta Densus Anti Teror 88.
Dan momen kedua yang telah menyeret lembaga kepolisian ke jalan otoritarianisme adalah pandemi Covid-19. Kebijakan pembatasan, karantina, juga penguncian (lockdown) selama pandemi berlangsung, telah dimanfaatkan oleh rezim-rezim non-demokratis untuk melakukan pembatasan kebebasan sipil. Dengan menggunakan tangan polisi, rezim-rezim non-demokratis telah menarik mundur demokrasi di seluruh dunia.
Menurut data The Economist Intelligence Unit (EIU), pandemi Covid-19 memang telah membuat Indeks Demokrasi secara global merosot. Menurut IEU, sepanjang tahun 2020, yang merupakan tahun pertama terjadinya pandemi, skor rata-rata Indeks Demokrasi secara global turun menjadi 5,37 (dalam skala 0-10), yang merupakan skor terburuk sejak indeks tersebut pertama kali disusun pada 2006. Dari 167 negara yang disurvei, 116 di antaranya (hampir 70 persen) mengalami penurunan skor. Hanya 38 negara (22,6 persen) yang skornya mengalami perbaikan, sementara 13 lainnya skornya stagnan.
Menurut parameter yang disusun IEU, hampir separuh dari populasi dunia (49,4 persen) hidup di tengah sistem demokrasi, dan lebih dari sepertiga populasi hidup di bawah pemerintahan otoriter. Sesuai dengan indikator kemerosotan skor demokrasi secara global, jumlah negara yang masuk kategori rezim otoriter sepanjang tahun kemarin memang mengalami peningkatan, dari semula 54 (2019) menjadi 57.
Karena pandemi juga diperlakukan sebagai isu keamanan, kecenderungan-kecenderungan tadi telah menempatkan lembaga kepolisian pada posisi dengan kekuasaan sangat besar dalam mengatur warga sipil.
Butuh waktu untuk bisa membersihkan dua kerak sejarah tersebut.

Jakarta, 24 Agustus 2022

TRAGEDI NOL BUKU











Oleh Tarli Nugroho

Sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama, Aksara, anak saya, kian menunjukkan minatnya dalam membaca karya-karya sastra. Ia kerap bertanya mengenai buku sastra apa yang harus dibaca oleh anak-anak sepantarannya. Saya tentu saja senang melayani pertanyaan semacam itu.

Buku apapun, saya bilang, sebenarnya pantas untuk dibaca. Hanya saja, pada usianya, karya-karya yang tidak terlalu rumit dan panjang tentunya akan lebih enak dibaca dan lebih mudah dicerna. Saya kemudian merekomendasikan sejumlah buku kumpulan cerpen sebagai awalan, sebelum ia mulai terlibat dengan novel-novel panjang.
Saran itu diperhatikannya. Ia kemudian mulai membaca sendiri—atas dasar keinginannya, dan bukan atas dasar tugas sebagaimana yang sebelumnya saya berikan ketika ia masih sekolah dasar—sejumlah buku kumpulan cerpen, mulai dari antologi cerpen Amerika yang disusun Anton Kurnia, sebuah buku yang saya baca saat kuliah dulu, hingga majalah-majalah cerita pendek yang terbit pada dekade 1980-an hingga pertengahan 1990-an.
Selanjutnya, saya tidak tahu lagi apa yang dibacanya. Yang jelas, buku-buku yang dipegangnya tiap minggu dan hari terus-menerus berubah. Dan saya senang menyaksikan hal itu.
Membaca sastra, menurut saya, punya arti penting bagi tradisi literasi secara umum, yaitu tradisi baca-tulis dan apresiasi-teks, sesuatu yang menjadi urat nadi dunia keilmuan. Bagi anak-anak, karya sastra merupakan medium penting untuk menanamkan “ketagihan membaca”, di mana pada akhirnya mereka akan terangsang untuk membaca berbagai jenis karangan lainnya. Jika tradisi membaca sastra ini tak berkembang, maka akan putus jugalah semua rantai bacaan lainnya.
Kalau kita hari ini, misalnya, sering mengeluhkan hanya ada sedikit sekali sarjana di perguruan tinggi yang memiliki karya, berbeda dengan para sarjana di zaman lampau, maka kita bisa melacak sebab-sebabnya pada putusnya tradisi membaca sastra sejak usia dini tadi.
Selain itu, sastra juga punya hubungan erat dengan keterampilan berbahasa. Sama seperti halnya matematika, bahasa merupakan salah satu alat penalaran penting. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi dengan dunia penalaran secara umum kita jika keterampilan berbahasa (dan juga matematika) anak-anak kita sangat rendah.
Lebih dari setengah abad lalu, tepatnya pada 1997, penyair Taufiq Ismail pernah merilis hasil penelitian mengenai jumlah buku sastra yang dibaca oleh siswa-siswa SMA di sejumlah negara. Dari survei terhadap lulusan SMA di 13 negara tersebut, ditemukan jika siswa-siswa SMA di Amerika Serikat membaca buku paling banyak jika dibandingkan teman-teman sebayanya di negara lain. Selama tiga tahun bersekolah, mereka rata-rata menyelesaikan 32 judul buku.
Sesudah Amerika, siswa SMA di Belanda menamatkan 30 judul buku, disusul oleh Perancis (20-30 judul buku), Jerman (22 judul buku), Jepang (15 judul buku), Swiss (15 judul buku), Kanada (13 judul buku), Rusia (12 judul buku), Brunei Darussalam (7 judul buku), Malaysia (6 judul buku), Singapura (6 judul buku), dan Thailand (5 judul buku).
Yang menarik adalah, dari survei tersebut siswa-siswa SMA di Indonesia ternyata tidak harus menamatkan satu judul bukupun untuk bisa lulus sekolah. Jadi, selama tiga tahun bersekolah, siswa-siswa kita hanya membaca nol judul!
Fakta tersebut tentu saja memprihatinkan. Sebab, jika kita bandingkan dengan pendidikan di masa kolonial, kualitas literasi pendidikan nasional kita bisa dikatakan lebih buruk. Sebagai perbandingan, siswa-siswa AMS (Algemene Middelbare School, kini sederajat dengan SMA) di masa Hindia Belanda bahkan masih membaca 25 judul buku sastra dalam tiga tahun. Artinya, pada zaman kolonial dulu kemampuan membaca siswa-siswa kita tak ada bedanya dengan kemampuan rekan-rekannya di Perancis, Belanda, Jepang, Rusia, atau Swiss.
Menurut Taufiq Ismail, bukan hanya dalam tradisi membaca kita tidak kalah dibandingkan dengan Eropa, tapi juga dalam tradisi menulis. Sebelum tahun 1950-an, siswa-siswa SMA kita masih diwajibkan menulis satu halaman karangan tiap minggu. Sehingga, dalam setahun mereka minimal menulis 36 karangan, atau menjadi 108 karangan selama tiga tahun bersekolah. Itu jumlah yang cukup banyak.
Celakanya, sesudah kita merdeka, saat kita sebenarnya punya kesempatan untuk membangun sistem pendidikan yang ideal, semua tradisi literasi itu justru runtuh. Menurut survei UNESCO, indeks tingkat membaca masyarakat kita hanya 0,001. Artinya, hanya ada satu orang dari 1.000 penduduk yang membaca buku secara serius.
Tragedi nol buku ini, yang telah membuat anak-anak kita tak harus menyelesaikan bacaan apapun saat mereka meninggalkan bangku sekolah menengah, seharusnya merisaukan kita. Itu sebabnya, saya senang sekali kalau melihat anak-anak asyik duduk terpukau oleh bacaannya.

21 Februari 2023

MENYOAL KEKUASAAN PARA BIROKRAT/TEKNOKRAT









Oleh Tarli Nugroho

Ramai-ramai berita mengenai harta kekayaan dan kepemilikan moge oleh Menteri Keuangan dan jajarannya, di luar soal kepatutan dan asal-usul perolehannya, kita mungkin akan terkejut jika mengulik betapa besarnya kekuasaan yang dikelola oleh para birokrat/teknokrat pemerintah itu. Kita sering membayangkan bahwa birokrasi itu seperti sekrup, atau lembaga yang sekadar menerima perintah, sebuah imajinasi inferior yang sebagian besarnya telah terbukti keliru.

Birokrasi, di dalam kehidupan politik dan pemerintahan sehari-hari, sangatlah superior. Peran sekretaris/sekretaris jenderal, di berbagai institusi pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga kementerian, misalnya, meski di atas kertas terlihat sebagai orang nomor sekian, namun dalam praktiknya bisa lebih berkuasa daripada pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Masalahnya, meski di satu sisi mengelola kekuasaan yang sangat besar, namun di tengah bobroknya sistem hukum dan pengawasan, praktis kontrol yang bisa diberikan publik kepada mereka sangatlah minim. Berbeda dengan kontrol terhadap politisi, publik tidak bisa memberikan kontrol—apalagi ‘punishment’—apa-apa kepada birokrat/teknokrat yang menyelewengkan kekuasaannya, kecuali untuk soal-soal etis yang bersifat minor, sebagaimana kasus yang kini mencuat.
Lemahnya kontrol publik juga bisa kita lihat dari lemahnya sensitivitas masyarakat sipil terhadap isu-isu reformasi birokrasi. Kita, misalnya, langsung tanggap terhadap agenda perpanjangan masa jabatan presiden, atau isu tiga periode, namun tidak banyak mempersoalkan sejumlah teknokrat/birokrat yang sudah bercokol di kursi kekuasaannya untuk jangka waktu yang sangat lama. Sehingga muncul seloroh: rezim boleh datang silih berganti, namun para birokrat tadi bisa terus-menerus menggenggam kursi kekuasaannya tanpa rotasi. Padahal, baik politisi yang dipilih (elected representatives) maupun birokrat yang tidak dipilih langsung oleh publik (non-elected officials), keduanya sama-sama butuh dikontrol oleh logika sistem yang sama.
Selama ini isu-isu demokrasi yang kita diskusikan masih saja bertolak dari satu sudut pandang, yaitu bagaimana menjaga independensi birokrasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan politik. Artinya, kebanyakan ilmuwan politik hanya melihat bahwa birokrasi adalah landasan bagi demokrasi—atau dalam bahasa lain sebagai penghalang bagi kembalinya otoritarianisme—dan tidak pernah dilihat sebaliknya. Memang benar, demokrasi yang sehat mensyaratkan independensi birokrasi. Namun, birokrasi yang terlalu mandiri juga jelas mendatangkan persoalan bagi demokrasi.
Jadi, menyimak kehangatan publik yang kini tengah ramai mempersoalkan kekayaan para birokrat di Kementerian Keuangan, kita mestinya mulai menyadari bahwa meski musim terus berganti dan iklim politik telah berubah, mamun sejarah kementerian ini hampir sepenuhnya bersifat monolitik. Sebagai contoh, dari 32 tahun kekuasaan Orde Baru, selama 30 tahun di antaranya jabatan bendahara negara Republik ini selalu dipegang oleh dosen-dosen dan alumni kampus kuning.
Bayangkan, selama tiga puluh tahun jabatan itu hanya berputar-putar di tangan empat orang dalam simpul satu fakultas dari sebuah perguruan tinggi saja. Kenyataan ini mestinya bisa menyorongkan sebuah imajinasi politik, bahwa yang bisa menimbun kekuasaan di negeri ini bukan hanya tentara/polisi dan politisi, tapi juga para teknokrat!
Bedanya, kalau tentara/polisi dan politisi sudah biasa dikontrol publik, tidak demikian halnya dengan para teknokrat. Satu kaki mereka yang masih berdiri di dunia universiter, kadang membuat banyak orang selalu melihat mereka sebagai orang-orang alim dan suci. Padahal, sebagai zoon politicon, mereka punya kecenderungan yang sama dengan para politisi lainnya.
Oya, mungkin ada yang akan mengajukan keberatan, bahwa itu kan gambaran di masa Orde Baru. Betulkah?
Jika Reformasi tahun 1998 dianggap sebagai milestone, maka hanya tujuh tahun pertama (hingga 2005) saja bangsa ini berani punya imajinasi berbeda dengan memilih para teknokrat non-kampus kuning untuk menduduki jabatan menteri keuangan. Selebihnya, artinya kurang lebih 18 tahun terakhir—dari 25 tahun usia Reformasi, jabatan itu tetap “dikembalikan” untuk dipegang oleh orang-orang dari kampus kuning.
Itupun, ini penting untuk dicatat, dari 18 tahun tersebut, 11 tahun di antaranya dipegang oleh satu orang saja, yaitu Sri Mulyani. Dalam catatan saya, sepanjang sejarah Republik ini, Sri Mulyani adalah menteri keuangan dengan periode dan durasi kekuasaan paling panjang.
Dari lama masa jabatan, Ali Wardhana memang tercatat berkuasa paling lama, yaitu 15 tahun. Namun, ia menjabat hanya di satu rezim saja selama 3 periode kabinet.
Sementara, jika menjabat hingga Oktober 2024 nanti, dari sisi durasi Sri Mulyani memang hanya menduduki kursi menteri keuangan selama kurang lebih 12 tahun 8 bulan saja. Namun, dari sisi periode kekuasaan, ia menduduki jabatan tersebut di dua rezim pemerintahan yang berbeda, yaitu rezim Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo, dan di empat kabinet (mulai dari Kabinet Indonesia Bersatu, Kabinet Indonesia Bersatu II, Kabinet Kerja, hingga Kabinet Indonesia Maju).
Apa artinya?
Mungkin ada dua. Pertama, hanya Sri Mulyani adalah orang yang paling mumpuni untuk menduduki jabatan tersebut. Tidak ada orang Indonesia lainnya yang pantas menduduki jabatan itu.
Atau, kedua, imajinasi para pemimpin politik kita di sektor keuangan memang sangat sempit, sehingga mereka tidak mampu melihat kebutuhan lain di luar sosok Sri Mulyani.
Oya, sebelum Sri Mulyani, di masa lalu memang pernah ada dua menteri keuangan yang bertahan dalam empat kabinet, yaitu Mr. A.A. Maramis dan Soemarno. Namun, masa jabatan total mereka hanya kurang dari tiga tahun, dan mereka menjabat di era demokrasi parlementer yang bisa jatuh-bangun hanya dalam hitungan bulan.
Jadi, berhadapan dengan isu Rubicon dan Harley-Davidson, kita sebenarnya sedang melihat betapa ringkihnya publik dalam mengontrol kekuasaan para birokrat/teknokrat di pemerintahan.

Jakarta, 27 Februari 2023