Jumat, 10 Maret 2023

DUA TIKUNGAN WAJAH KEPOLISIAN















Oleh Tarli Nugroho

Secara global, ada dua momentum yang telah mendorong institusi kepolisian di seluruh dunia terperosok menjadi lembaga kuasi-militer berwajah otoriter.

Pertama, peristiwa 9/11 tahun 2001. Peristiwa tersebut memang telah mengubah wajah politik global selama dua dekade terakhir. Tak lama setelah peristiwa tersebut, pada 20 September 2001, Presiden AS George W. Bush, Jr. mendeklarasikan “perang terhadap teror” (war on terror). Bush telah menjadikan war on terror sebagai baju bagi berbagai kebijakan luar negeri AS. Dan AS tidak melakukannya sendirian, melainkan melibatkan semua sekutunya di dunia.
Kebijakan war on terror yang dikampanyekan AS ini telah melahirkan kerak yang tidak mudah dibersihkan berupa terseretnya lembaga kepolisian di seluruh dunia menjadi kuasi-militer secara serentak. Dengan dalih war on terror dan preemptive strike, aparat kepolisian kemudian dipersenjatai layaknya militer serta diperkenankan menerabas batas-batas privasi warga negara yang seharusnya mereka lindungi.
Semua orang yang diduga sebagai teroris, termasuk keluarga, serta orang-orang yang pernah kontak dengannya, tanpa kecuali menjadi obyek pengawasan polisi. Dalih pemberantasan terorisme telah menjadi tiket bagi lembaga kepolisian untuk bertindak sewenang-wenang terhadap hak-hak sipil.
Di Indonesia, ajakan Bush untuk memerangi terorisme ini telah disambut oleh pemerintah dengan pembentukan sejumlah lembaga baru kuasi-militer, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), serta Densus Anti Teror 88.
Dan momen kedua yang telah menyeret lembaga kepolisian ke jalan otoritarianisme adalah pandemi Covid-19. Kebijakan pembatasan, karantina, juga penguncian (lockdown) selama pandemi berlangsung, telah dimanfaatkan oleh rezim-rezim non-demokratis untuk melakukan pembatasan kebebasan sipil. Dengan menggunakan tangan polisi, rezim-rezim non-demokratis telah menarik mundur demokrasi di seluruh dunia.
Menurut data The Economist Intelligence Unit (EIU), pandemi Covid-19 memang telah membuat Indeks Demokrasi secara global merosot. Menurut IEU, sepanjang tahun 2020, yang merupakan tahun pertama terjadinya pandemi, skor rata-rata Indeks Demokrasi secara global turun menjadi 5,37 (dalam skala 0-10), yang merupakan skor terburuk sejak indeks tersebut pertama kali disusun pada 2006. Dari 167 negara yang disurvei, 116 di antaranya (hampir 70 persen) mengalami penurunan skor. Hanya 38 negara (22,6 persen) yang skornya mengalami perbaikan, sementara 13 lainnya skornya stagnan.
Menurut parameter yang disusun IEU, hampir separuh dari populasi dunia (49,4 persen) hidup di tengah sistem demokrasi, dan lebih dari sepertiga populasi hidup di bawah pemerintahan otoriter. Sesuai dengan indikator kemerosotan skor demokrasi secara global, jumlah negara yang masuk kategori rezim otoriter sepanjang tahun kemarin memang mengalami peningkatan, dari semula 54 (2019) menjadi 57.
Karena pandemi juga diperlakukan sebagai isu keamanan, kecenderungan-kecenderungan tadi telah menempatkan lembaga kepolisian pada posisi dengan kekuasaan sangat besar dalam mengatur warga sipil.
Butuh waktu untuk bisa membersihkan dua kerak sejarah tersebut.

Jakarta, 24 Agustus 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar