Rabu, 08 Oktober 2014

HAZAIRIN DAN DEMOKRASI DARI HONG KONG

























Oleh Tarli Nugroho
Peneliti di Mubyarto Institute; Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat)

 

Namanya Hazairin (1906-1975). Sebuah perguruan tinggi terkemuka di Bengkulu kini mengabadikan namanya. Hazairin, yang lahir di Bukit Tinggi, 1906, adalah guru besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia. Pada zamannya, bersama dengan Soepomo dan Mas Mukmin Djojodigoeno dari Universitas Gadjah Mada, ia adalah ahli hukum adat paling terkemuka. Pada awal Proklamasi, Hazairin pernah menjabat Bupati Sibolga (1946), lalu menjadi Residen Bengkulu (1950), sebelum kemudian diamanati jabatan Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo.

Berayahkan orang Bengkulu dan beribukan perempuan Minangkabau, Hazairin kemudian lebih dikenal sebagai seorang sarjana Minang terkemuka pada masanya. Dalam sejumlah seminar penting mengenai Minangkabau, seperti seminar legendaris “Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau” (1968), ketika para sarjana yang lebih kemudian, seperti Mochtar Naim, misalnya, masih ingusan, Hazairin telah menjadi tokoh senior, bersama dengan HAMKA, M. Nasroen, dan Soetan Haroen al Rasjid.

Saya membuka kembali file mengenai Hazairin setelah istilah “Demokrasi Pancasila” kembali disebut-sebut belakangan ini, ketika muncul cekcok politik terkait pemilihan kepala daerah, yaitu mengenai apakah sebaiknya kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dipilih secara langsung ataukah cukup melalui DPRD. Cekcok itu telah menghidupkan kembali istilah yang telah lama mati, “Demokrasi Pancasila”.

Istilah “Demokrasi Pancasila” kembali dimunculkan sebagai identitas untuk merujuk model pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Secara sederhana, di kalangan mereka yang setuju dengan gagasan pemilihan secara tidak langsung, gagasan “Demokrasi Pancasila” dianggap sebagai gagasan mengenai demokrasi tidak langsung. Sementara, di kalangan mereka yang setuju dengan pemilihan secara langsung, istilah “Demokrasi Pancasila” dinilai secara peyoratif, bahkan hampir mirip comberan, karena diimajinasikan sebagai mewakili praktik politik rezim Orde Baru.





Benarkah demikian? Tepatkah dua anggapan itu?

Sepertinya, dua anggapan itu, yang bersifat klise dan stigmatik, sama-sama menunjukkan rendahnya mutu tradisi kesarjanaan di negeri kita. Baik yang klise maupun stigmatik sama-sama menunjukkan ciri betapa longgarnya standar kesarjanaan di Indonesia, karena keduanya sama-sama membangun pendiriannya bukan di atas penalaran yang metodik dan sistematis, melainkan sekadar berpijak pada ingatan dan stereotip.

Pandangan pertama, yang menganggap bahwa “Demokrasi Pancasila” adalah gagasan tentang demokrasi tidak langsung, bersifat klise, karena terlalu menyederhanakan persoalan dan dikemukakan hampir tanpa rujukan gagasan, kecuali kepada praktik yang pernah berlangsung di masa lalu. Istilah itu pada akhirnya lebih dikemukakan untuk menciptakan kesan stigmatik bahwa mereka yang berada pada posisi sebaliknya, dengan semua andaiannya, adalah “tidak Pancasila(is)”. Ini memang agak mirip dengan gaya Orde Baru dahulu.

Pandangan kedua, yang secara sembrono menyebut bahwa istilah “Demokrasi Pancasila” adalah ciptaan Orde Baru, yang dibuat untuk melegitimasi praktik politik totalitarian rezim tersebut, juga menunjukkan betapa cara pandang sarjana-sarjana kita pada umumnya masih bersifat stigmatik, dan bukannya analitik. Meskipun mereka yang memiliki anggapan ini merupakan kelompok yang sangat kritis, baik di masa lalu maupun masa kini, namun ironisnya modus berpikir mereka seringkali justru merepro modus berpikir dari rezim yang sering mereka kritik dan bahkan benci itu: stigmatik dan stereotipis.

Saya masih ingat bagaimana pada penghujung 1980-an terjadi kehebohan di Bandung terkait penjualan kaos oblong dan kalender bergambar arit. Ya, gambar arit. Pemerintah Orde Baru segera melarang penjualan kedua barang itu, karena keduanya memuat gambar yang dianggap dekat dengan simbol komunisme: palu-arit. Begitulah penalaran stigmatik.

Ironisnya, penalaran semacam itu juga yang pernah mendakwa Ahmad Dhani sebagai penyebar gagasan fasisme beberapa bulan silam, hanya karena yang bersangkutan memakai seragam Himmler dalam sebuah video klipnya. Padahal baju seragam itu, termasuk dengan berbagai simbol Perang Dunia II lainnya, telah menjadi produk fashion yang mendunia. Dan video klip yang dihebohkan itu bukanlah kali pertama Dhani menggunakan seragamnya tersebut.

Menghubungkan produk fashion dengan kampanye mengenai fasisme hanya mungkin lahir dari penalaran stigmatik, selain tentu saja bentuk serangan politik yang disengaja, karena kebetulan video Ahmad Dhani yang dipersoalkan itu adalah video klip kampanye politik dalam pemilihan presiden kemarin.

Dalam obrolan di lingkaran kecil kadang saya berkelakar: jangan-jangan, hanya karena Stalin kencing berdiri, maka semua orang yang kencing berdiri juga akan disebut Stalinis. Itu hanyalah contoh karikatural dari bagaimana menggelikannya cara berpikir stigmatik.

Kembali ke soal awal, menyebut bahwa “Demokrasi Pancasila” adalah ciptaan Orde Baru, dan bahkan menganggap bahwa konsep itu artinya tak lain adalah praktik tata pemerintahan sebagaimana yang berlangsung pada masa rezim tersebut, sepenuhnya merupakan produk pemikiran stigmatik. Dan pemikiran itu tentu saja keliru.

Persis di situ kita harus mengingat kembali Profesor Hazairin. Pada 27 hingga 30 Desember 1968, diadakan “Seminar Hukum Nasional II” yang diadakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) untuk membahas bagaimana konsep untuk menegakkan negara hukum di Indonesia. Para ahli hukum berkumpul untuk merumuskan konsep detail mengenai negara hukum, termasuk membicarakan sebuah topik yang disebut “Demokrasi Pancasila”. MPRS, melalui TAP MPRS XXXVII/1968 memang sudah menyinggung istilah itu. Namun, istilah itu tak diajukan sebagai konsep, sehingga tidak mengandung rumusan. Persis di situ perbincangan dalam seminar tersebut menjadi penting.

Hazairin, yang terlibat dalam seminar tersebut, pada 1969 menulis sebuah buku berjudul “Demokrasi Pancasila”. Dalam buku itu ia melakukan kritik terhadap sejumlah pendekatan yang berkembang pada masa itu yang mencoba melakukan konseptualisasi “Demokrasi Pancasila”. Melalui bukunya, Hazairin mencoba mengemukakan konsepnya sendiri. Secara teknis konsep yang dikemukakannya merupakan turunan dari sistem negara hukum sebagaimana yang ditetapkan setelah Proklamasi, dan secara filosofikal merupakan interpretasi filsafat hukum terhadap gagasan Pancasila.





Dalam buku itu, misalnya, Hazairin mengkritik penautan ide “Demokrasi Pancasila” kepada sila keempat Pancasila. Dalam penafsirannya, sila keempat memang mengandung rumusan mengenai gagasan demokrasi, namun Pancasila tidak bisa dipreteli kembali menjadi sila-sila penyokongnya. Artinya, gagasan “Demokrasi Pancasila” harus merujuk kepada kompleks-gagasan Pancasila secara utuh, bukannya kepada sila keempat secara terpisah. Hal demikian dianggapnya sebagai keliru secara metodik. Nah, uraian interpretif mengenai kompleks gagasan Pancasila itulah yang kemudian dipaparkan oleh bukunya. Tentu saja, itu dilakukan dengan sudut pandang filsafat hukum, sesuai bidang yang ditekuninya.

Selain Hazairin, sarjana kita yang terlibat membahas perumusan gagasan tersebut adalah Ismail Suny. Dibanding Hazairin yang lebih senior, nama Ismail Suny relatif masih cukup dikenal. Terkait dengan konseptualisasi “Demokrasi Pancasila”, Ismail Suny (1982) merangkumkannya menjadi tujuh prinsip, yaitu:

1. Rule of Law
2. Constitutionalism
3. Supremacy of the People’s Congress
4. Responsible Government
5. Democratic and Representative Government
6. Presidential Government
7. Parliamentary Control

Apakah yang dilakukan Hazairin dan Ismail Suny merupakan ikhtiar kesarjanaan untuk melegitimasi tata pemerintahan Orde Baru? Tentu saja itu tuduhan yang menggelikan.

Apa yang dilakukan Hazairin dan Ismail Suny adalah ikhtiar dari sebuah proyek kesarjanaan yang bisa kita sebut sebagai “mengilmukan Pancasila”, yang dasar-dasarnya telah dimulai oleh Notonagoro, terutama melalui karyanya, “Berita Pikiran Ilmiah tentang Kemungkinan Djalan Keluar dari Kesulitan mengenai Pantjasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” (1957). Apa yang dilakukan oleh Notonagoro adalah sebuah kerja kesarjanaan untuk membawa perbincangan mengenai Pancasila keluar dari wilayah politik praktis dan memasuki arena baru: wilayah akademis. Sejak itulah berbagai kajian mengenai Pancasila berkembang. Selain “Demokrasi Pancasila”, kemudian juga lahir kajian “Ekonomi Pancasila”. Khusus mengenai kajian Ekonomi Pancasila bahkan sudah dimulai sejak 1965, jauh sebelum Mubyarto mulai membahasnya pada 1979. Profesor Ismail Suny termasuk salah satu elaborator awalnya, meski dia melakukannya dari sudut pandang ilmu hukum, dan bukan ekonomi.

Baik gagasan “Demokrasi Pancasila”, maupun gagasan “Ekonomi Pancasila” yang kemudian dihidupi oleh para sarjana terkemuka seperti Mubyarto, Hidajat Nataatmadja, M. Dawam Rahardjo dan Sri-Edi Swasono, adalah bagian dari kerja kesarjanaan untuk “mengilmukan Pancasila” itu tadi.

Apakah gagasan itu dilontarkan untuk melegitimasi rezim?

Gagasan Ekonomi Pancasila, yang tercatat pernah melahirkan polemik paling panjang dalam sejarah ilmu sosial di Indonesia, alih-alih merupakan legitimasi terhadap rezim, justru pertama kali dilontarkan sebagai kritik terhadap strategi pembangunan ekonomi pemerintah, selain sebagai kritik keilmuan terhadap ilmu ekonomi konvensional yang diimani oleh para teknokrat ekonomi. 






Memang, dengan kekuasaannya rezim kemudian bisa memanipulasi wacana tersebut. Dan berhasil. Setelah Mubyarto dan kawan-kawan diintimidasi untuk tak lagi menggunakan istilah itu di mimbar akademik, pelan-pelan wacana itu diproduksi ulang oleh pemerintah melalui Lemhanas. Pada awal 1990-an, wacana yang semula merupakan kritik terhadap pemerintah itupun kemudian berubah seolah menjadi label dari praktik kebijakan ekonomi pemerintah.

Hal yang sama juga terjadi pada gagasan Demokrasi Ekonomi. Setelah gagasan Ekonomi Pancasila “diistirahatkan” paksa, sejumlah ekonom kritis pada pertengahan 1980-an getol mengkritik kebijakan konglomerasi yang dilakukan pemerintah dengan mempopulerkan kembali gagasan Demokrasi Ekonomi. Apa ujungnya? Melalui tangan J.B. Sumarlin dan ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), pemerintah kemudian mengeluarkan rumusan mengenai Demokrasi Ekonomi versi ISEI, yang isinya memberikan pembenaran terhadap praktik ekonomi konglomerasi.





Apa yang bisa kita catat dari soal-soal itu?

Persis di situlah seorang sarjana mestinya memposisikan dirinya tak ubahnya seorang rimbawan (forester). Meskipun seluruh sudut hutan kelihatan berwarna hijau, seorang rimbawan bisa membedakan antara satu pohon dengan pohon lainnya, satu tanaman dengan tanaman lainnya, termasuk semak-semaknya. Warna hijau sebuah hutan tak akan mengaburkan pandangan seorang rimbawan bahwa di balik warna itu terdapat berbagai spesies yang berlainan satu sama lain.

Begitu juga seharusnya seorang sarjana. Di hutan rimba gagasan, ia harus bisa memetakan pohon-pohon konsep, mengenali posisi tiap pohon konsep dalam kerajaan besar pohon gagasan, termasuk untuk menemu-kenali bentuk persilangan dari pohon-pohon konsep yang telah ada, dan bahkan mengenali spesies-spesies baru yang mungkin belum terpetakan. Dan itu tentu saja mensyaratkan kecermatan, selain pengetahuan yang sistematis dan luas.

Melakukan generalisasi bahwa semua wacana mengenai Pancasila yang lahir pada masa Orde Baru merupakan bagian dari perkakas rezim untuk melegitimasi kekuasaannya adalah sebuah kesimpulan sembrono. Ada banyak sekali produksi wacana mengenai Pancasila yang lahir dalam periode tiga dekade setelah kejatuhan Soekarno hingga kejatuhan Soeharto, dimana wacana-waana itu hadir dalam berbagai spektrum model interpretasi, baik yang serius, mendalam, hingga yang tak ubahnya sekadar pelumas bibir saja. Menunggalkan semua itu tak ada bedanya dengan menganggap bahwa semua tanaman yang berwarna hijau adalah serupa dan pasti berasal dari satu spesies. Betapa sembrononya kesimpulan itu.





Dalam sebuah karangannya, Taufik Abdullah pernah membahas bahwa salah satu sebab kenapa gagasan untuk mengilmukan Pancasila itu seolah melorot derajatnya dalam dunia akademik, tak lain adalah karena faktor Bardosono. Ketika Bardosono memimpin PSSI antara 1975 hingga 1977, ia memperkenalkan apa yang disebut “Sepakbola Pancasila”. Tentu saja, ide itu menjadi bahan tertawaan banyak kaum terdidik. Dan “Sepakbola Pancasila” kemudian telah menjadikan seluruh ikhtiar untuk mengilmukan Pancasila jadi terdengar seperti lelucon juga. Begitulah impak dari penalaran stigmatik.

Menyimak kenyataan begitu banyaknya sarjana kita hari ini yang tidak lagi mengetahui bahwa gagasan Demokrasi Pancasila pernah jadi proyek kesarjanaan Hazairin dan Ismail Suny, misalnya, tentu saja membuat miris. Itu semakin menunjukkan betapa rendahnya mutu tradisi kesarjanaan di Indonesia. Kealpaan itu hanya mungkin muncul dari absennya tradisi saling membaca dan membahas.

Apa yang celaka dari absennya kebiasaan saling membaca dan membahas itu?

Absennya kebiasaan untuk saling membaca dan membahas itulah yang telah menyuburkan penalaran stigmatik dalam dunia kesarjanaan kita. Tanpa kebiasaan saling membaca dan membahas, tradisi kesarjanaan kita hidup dengan daya jangkau ingatan yang pendek saja. Tak ada kerumitan analitikal dalam ingatan pendek semacam itu. Dan kondisi itu memang gampang memproduksi stigma.

Dalam kegaduhan politik hari ini, misalnya, orang gampang sekali menghakimi sebuah gagasan dari perilaku aktornya. Sebuah bentuk penalaran yang janggal. Betapa brengseknya semua gagasan jika begitu, karena kita selalu bisa menemukan anggota jamaah yang brengsek di belakang setiap rombongan pengusung ide, apapun idenya tersebut. Modus penilaian semacam itu lahir karena banyak orang umumnya enggan untuk memeriksa secara serius dan seksama anatomi gagasan yang hendak dinilai atau dikritiknya. Maka cara yang paling mudah untuk menjatuhkan gagasan yang tak disepakati adalah dengan meminjam modus berpikir stigmatik tadi. Apalagi, jika gagasan yang sedang disengketakan terkait dengan soal politik.

Jadi, jika kita hari ini menyaksikan para sarjana kita hanya sibuk berlomba memproduksi stigma dalam tulisannya, dan gagal melakukan problematisasi yang reflektif-mendalam, kita mengetahui sebabnya.

Daripada capek-capek meneruskan ikhtiar Hazairin dan Ismail Suny, memang lebih mudah mengimpor demokrasi dari Hong Kong. Bukan begitu, Pemirsa?




 

Yogyakarta, 3 Oktober 2014

Minggu, 05 Oktober 2014

POPULARITAS VERSUS INFRASTRUKTUR KEKUASAAN


Oleh Tarli Nugroho
Peneliti di Mubyarto Institute; Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat), Yogyakarta


Diskusi mengenai calon presiden yang menghangat sejak kurang lebih satu setengah tahun terakhir ini masih saja berkutat di soal popularitas dan elektabilitas. Sebagaimana telah dikeluhkan sejumlah sarjana dan pengamat, karena hanya berkutat di dua soal itu, demokrasi kita jadi minim memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dan kontestasi popularitas yang tidak melibatkan pertarungan gagasan, agenda, dan program, pada akhirnya telah mereduksi demokrasi menjadi semacam ajang pencarian idola-politik saja.

Infrastruktur kekuasaan adalah perangkat yang menunjukkan seberapa jauh seorang tokoh politik menguasai simpul-simpul penting di lingkungan sosial, politik dan ekonomi yang bisa digunakannya sebagai kolega, alat penekan, alat penawar, serta alat lobi ketika yang bersangkutan sedang mengoperasikan kekuasaan pemerintahan.

Popularitas dan elektabilitas bisa saja mengantarkan seorang kandidat memenangi hari pemilihan. Namun, dalam proses politik selanjutnya, apakah yang bersangkutan akan bisa mengoperasikan kekuasaan pemerintahan atau tidak di rentang masa jabatannya, atau apakah dia bisa atau tidak mengerjakan agenda yang dititipkan publik kepadanya, tidak lagi tergantung kepada popularitasnya pada waktu kampanye dan pemilihan, melainkan pada penguasaannya atas hal lain, terutama penguasaan infrastruktur kekuasaan (power apparatus). Infrastruktur kekuasaan inilah yang sebetulnya akan menentukan posisi tawar seorang tokoh, atau kandidat, ketika berhadapan dengan kelompok kepentingan dalam proses perumusan kebijakan. Tanpa infrastruktur kekuasaan yang memadai, ia tak akan bisa mengoperasikan kekuasaan pemerintahan secara efektif seturut harapan publik yang dititipkan kepadanya.

Infrastruktur kekuasaan adalah perangkat yang menunjukkan seberapa jauh seorang tokoh politik menguasai simpul-simpul penting di lingkungan sosial, politik dan ekonomi yang bisa digunakannya sebagai kolega, alat penekan, alat penawar, serta alat lobi ketika yang bersangkutan sedang mengoperasikan kekuasaan pemerintahan. Infrastruktur kekuasaan hadir dalam bentuk jaringan sumber daya, dukungan politik, ekonomi, dan birokratik, yang kesemuanya bersifat organik dan formal. Secara umum, di alam demokrasi, infrastruktur kekuasaan terutama terlembagakan di dalam partai politik. Namun, seorang kandidat atau tokoh bisa juga menguasai infrastruktur kekuasaan di luar kelembagaan partai politik, misalnya melalui jejaring alumni perguruan tinggi, organisasi pergerakan, organisasi profesi, serta ikatan-ikatan keorganisasian lainnya, yang ketika ia memegang kekuasaan bisa dikonversi dan didayagunakan untuk membantu mengoperasikan kekuasaannya.


Padahal, seorang kandidat yang populer sekalipun, termasuk jika ia memiliki agenda dan program politik yang jelas, belum tentu bisa mengoperasikan kekuasaannya secara efektif jika yang bersangkutan tidak menguasai infrastruktur kekuasaan yang memadai.

Hanya saja, meskipun ada infrastruktur kekuasaan di luar kelembagaan partai politik, infrastruktur kekuasaan itu biasanya tidak digunakan secara langsung dan tiba-tiba untuk mengoperasikan kekuasaan. Infrastruktur tadi biasanya digunakan melalui kelembagaan partai politik juga. Tentunya bukan merupakan rahasia bahwa untuk menguasai infrastruktur kekuasaan yang terlembagakan di dalam partai politik, seorang tokoh memang harus memiliki modal infrastruktur kekuasaan lain yang telah disebut sebelumnya. Jadi, pada akhirnya, infrastruktur kekuasaan yang efektif digunakan untuk mengoperasikan kekuasaan pemerintahan adalah yang terlembagakan di dalam partai politik. Sebab, bagaimanapun partai politik merupakan miniatur kehidupan politik, sehingga ia memang menjadi basis perhitungan bagi infrastruktur kekuasaan pemerintahan.

Selain soal agenda dan program politik, soal infrastruktur kekuasaan ini tidak banyak diperhatikan dalam perbincangan politik di tanah air, terutama yang biasa ditampilkan di layar dan halaman media. Padahal, seorang kandidat yang populer sekalipun, termasuk jika ia memiliki agenda dan program politik yang jelas, belum tentu bisa mengoperasikan kekuasaannya secara efektif jika yang bersangkutan tidak menguasai infrastruktur kekuasaan yang memadai.


Demokrasi yang Efektif

Salah satu persoalan serius terkait pelembagaan demokrasi di era post-otoritarian saat ini adalah bagaimana mengefektifkan demokrasi. Bagaimanapun, demokrasi memang tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bekerja untuk demos (rakyat). Apalagi jika pelembagaan demokrasi jauh dari efektif, akan membuatnya semakin berjarak dari kepentingan rakyat. Kita pernah mengalami masa demokrasi parlementer dengan puluhan partai, dan pasca-Reformasi kita hidup dalam sistem presidensial yang juga dengan puluhan (kini belasan) partai politik. Jumlah partai yang terlalu banyak ini telah membuat demokrasi jadi tidak efektif, karena kelompok kepentingan yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan juga jadi terlalu banyak.

Hadirnya gagasan Demokrasi Terpimpin dan Nasakom pada masa Soekarno dan dilakukannya fusi partai politik dan pemberlakuan asas tunggal pada masa Soeharto, di luar tuduhan stigmatik bahwa itu dilakukan untuk menegakkan otoritarianisme, sebenarnya bisa dibaca sebagai pilihan politik untuk mengefektifkan demokrasi. Hatta, yang sering diposisikan sebagai berseberangan dengan Soekarno terkait soal demokrasi, secara tegas menyebut bahwa gagasan Nasakom merupakan cara yang harus ditempuh untuk menghindari “free fight democracy”. Melalui Nasakom, demikian Hatta, maka kepentingan partai-partai politik yang jumlahnya puluhan coba diagregasikan, sehingga demokrasi tak menjadi arena pertempuran liar. Istilah free fight democracy, yang diperkenalkan Hatta, sepertinya mengadopsi istilah free fight capitalism yang telah diperkenalkan Soekarno lebih dahulu, dimana konsep yang terakhir terutama ditadaruskan untuk melegitimasi gagasan Ekonomi Terpimpin, sebuah gagasan yang juga turut disetujui Hatta.


Dukungan publik yang besar dalam pemilu memang tidak selalu bisa dikonversi untuk mengoperasikan kekuasaan secara efektif.

Namun, menyederhanakan jumlah partai politik, atau melakukan fusi ideologis sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa lalu, bukanlah solusi untuk mengefektifkan demokrasi di masa kini, karena akan gampang dituduh menyalahi prinsip demokrasi dan bisa dicurigai sebagai hendak melembagakan oligarki. Persis di sinilah urgensi dan relevansi isu infrastruktur kekuasaan. Jika dan hanya jika calon presiden menguasai infrastruktur kekuasaan yang memadai, maka ia bisa efektif mengoperasikan kekuasaannya, atau dengan kata lain mengefektifkan demokrasi. Sebaliknya, tanpa infrastruktur kekuasaan yang memadai, kita akan selalu berhadapan dengan dilema free fight democracy. Bahkan, di level yang paling buruk, karena institusi politik semakin banyak menjadi kepanjangan tangan para pemodal, tanpa modal infrastruktur kekuasaan yang memadai, seorang calon presiden yang populis sekalipun akan mudah didikte oleh pasar.

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana bisa popularitas dan dukungan publik yang besar dalam pemilu tidak bisa menjadi jaminan seorang kandidat atau tokoh bisa mengoperasikan kekuasaannya secara efektif?

Dukungan publik yang besar dalam pemilu memang tidak selalu bisa dikonversi untuk mengoperasikan kekuasaan secara efektif. Kasus kepemimpinan Jokowi-Basuki di DKI Jakarta merupakan contoh yang baik. Terlambatnya pengesahan APBD DKI tahun 2014, serta ditolaknya pengadaan truk sampah oleh DPRD DKI, menjadi contoh bahwa popularitas dan dukungan publik yang luas terhadap keduanya tidak menjamin mereka berada dalam posisi yang sangat kuat ketika harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik yang terlibat dalam perumusan kebijakan publik, dalam hal ini yang ada di DPRD.


... sekadar menjadi simpatisan politik saja tidak akan memberikan  perbedaan apapun, kecuali hanya di hari pemilihan.

Proses perumusan kebijakan secara teknis memang hanya melibatkan lembaga-lembaga kekuasaan formal, baik yang berada di wilayah politik maupun ekonomi. Posisi publik, seberapapun besar dan massifnya, hanya akan menempatkan mereka sebagai kelompok penekan (pressure group) saja. Tanpa penetrasi ke dalam lembaga-lembaga kekuasaan formal tadi, dukungan besar itu tidak bisa dikonversi menjadi infrastruktur kekuasaan.

Persis di sini publik harus menyadari bahwa sekadar menjadi simpatisan politik saja tidak akan memberikan  perbedaan apapun, kecuali hanya di hari pemilihan. Proses politik selanjutnya, dimana seorang pemimpin terpilih harus bernegosiasi dan bertanding dengan berbagai kepentingan dalam proses perumusan kebijakan, membutuhkan dukungan infrastruktur kekuasaan. Dan itu hanya bisa diperoleh melalui para partisipan, yaitu mereka yang terlibat di dalam institusi-institusi resmi pengambilan kebijakan, mulai dari lembaga politik, birokratik, dan sejenisnya. Para partisipan inilah yang bisa dijahit dan dikonversi menjadi infrastruktur kekuasaan. Dan hal yang sama tidak bisa terjadi pada dukungan para simpatisan.


Demokrasi Terbajak

Jika beberapa riset yang pernah dilakukan sejumlah lembaga survei menyebut bahwa jumlah swing voters (pemilih mengambang) dan golput merupakan penentu kekuatan perubahan, maka penilaian itu bernilai benar sejauh yang dimaksud sebagai perubahan itu sebatas yang terjadi di hari pemilihan. Kalau diperhatikan, angka golput dalam tiap Pemilu di Indonesia sejak Reformasi 1998 memang terus meningkat. Jika pada Pemilu 1999 angkanya hanya 10,21 persen, maka pada Pemilu 2004 dan 2009 masing-masing angkanya menjadi 23,34 persen dan 29,01 persen. Sedangkan, angka swing voters bisa dilihat dari fluktuasi perolehan suara partai-partai politik, yang angka dan konfigurasinya terus-menerus berubah. Jumlah swing voters ini berkisar antara 14 hingga 19 persen, jika dilihat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam perolehan suara partai-partai politik sejak Pemilu 1999 hingga 2009.

Angka swing voters ini memang menjadi penentu perubahan, sekali lagi, jika yang dimaksud adalah perubahan di hari pemilihan. Pada Pemilu 2009 lalu, ketika suara Partai Golkar turun 8 persen, PDI-Perjuangan turun 4,5 persen, dan Partai Kebangkitan Bangsa turun 5,5 persen, pada saat yang bersamaan suara Partai Demokrat naik menjadi 14 persen. Pada Pemilu 2009, swing voters telah berhasil membuat Partai Demokrat menjadi pemenang Pemilu.

Tanpa infrastruktur kekuasaan yang kuat, seorang kandidat bisa sangat mudah dipaksa untuk mengerjakan agenda-agenda pemilik infrastruktur kekuasaan lain yang lebih kuat, meskipun mereka yang terakhir ini tidak pernah ikut Pemilu dan dipilih rakyat.

Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, karena kemenangan itu hanya ditentukan oleh para simpatisan saja, yang tak menjadi bagian organik dari kekuatan harian institusi politik dan ekonomi di tanah air, kemenangan itu tak bisa dikonversi oleh Partai Demokrat menjadi infrastruktur kekuasaan yang mampu menyokong mereka dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka masih harus menjalin berbagai koalisi yang kebanyakan tidak perlu, dan akhirnya memang tersandera dalam mengoperasikan kekuasaan pemerintahan secara efektif. Di luar faktor lemahnya kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana telah sering diulas selama ini, faktor penjelas yang mengena mengenai kenapa posisi Partai Demokrat tetap lemah meski memenangi Pemilu adalah bahwa kemenangan itu tak membuat infrastruktur kekuasaan mereka jadi lebih kuat. Kondisinya mirip dengan posisi PDI-Perjuangan pada Pemilu 1999. Meski bisa menjadi pemenang Pemilu dengan meraup suara hingga 33,75 persen, namun modal suara yang besar itu tak mampu mengantarkan Megawati ke kursi presiden, karena suara yang besar itu terbukti disumbang oleh swing voters, sekadar simpatisan, yang terbukti dalam Pemilu setelahnya mengalihkan dukungan politiknya ke partai lain.



Menghadapi pemilihan presiden 2014, para pemilih sebenarnya mudah saja untuk mengukur apakah para kandidat calon presiden yang bertarung memiliki kompetensi untuk merealisasikan janji dan programnya atau tidak, dengan melihat infrastruktur kekuasaan yang telah dibangun para kandidat. Jika mereka sudah cukup lama membangun infrastruktur kekuasaan, kita bisa menyebut bahwa kompetensi mereka jauh lebih baik daripada kandidat yang sekadar mengandalkan popularitas tapi belum apa-apa dalam menyiapkan infrastruktur kekuasaan. Tanpa infrastruktur kekuasaan yang kuat, seorang kandidat bisa sangat mudah dipaksa untuk mengerjakan agenda-agenda pemilik infrastruktur kekuasaan lain yang lebih kuat, meskipun mereka yang terakhir ini tidak pernah ikut Pemilu dan dipilih rakyat.

Jika yang terakhir itu kembali terjadi dalam Pemilu 2014 ini, maka demokrasi sesungguhnya kembali telah terbajak.


*) Tulisan ini dimuat di Tabloid The Politic No. 11/III, 04-17 April 2014, hal. 20.

Senin, 29 September 2014

PERLUKAH KONSTITUANTE JILID DUA?


Oleh Tarli Nugroho
Peneliti Mubyarto Institute; Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat)


Pada akhirnya, cepat atau lambat, sepertinya kita harus membuka kembali kotak pandora Konstituante. Perdebatan politik yang berlangsung sejak Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu, jika kita periksa anatominya, sepertinya akan menjadi perdebatan tanpa ujung hingga bertahun-tahun ke depan. Ada beberapa sebab kenapa semua perdebatan itu akan berakhir tanpa ujung, baik secara politik maupun akademis.

Pertama, secara politik perdebatan itu tidak pernah benar-benar hendak membangun konsensus (baru), sehingga tidak berusaha mencari titik temu, melainkan sekadar menegaskan premis-premis dasar dari masing-masing posisi awal.

Kedua, perdebatan itu terlalu diwarnai oleh sentimen politik warisan Pilpres 2014, yang kebetulan memang telah membagi perkubuan politik hanya jadi dua. Kentalnya sentimen tersebut telah membuat banyak perdebatan penting jadi sulit untuk mencapai poin substansial, dan lebih banyak terjebak di soal-soal atributif yang residual.

Ketiga, perdebatan yang terjadi, baik di wilayah politik, hukum, ekonomi, maupun pendidikan, tiga dari beberapa topik yang banyak diperdebatkan akhir-akhir ini, hanya terbatas pada persoalan-persoalan di hilir, padahal persoalan-persoalan yang diperdebatkan tersebut merupakan derivat dari persoalan-persoalan yang ada di hulu. Tentu saja, karena hanya berkutat di hilir, sekeras apapun perdebatan itu tidak akan menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya.

Keempat, secara akademis perdebatan yang terjadi terlalu didominasi oleh sudut pandang normatif dan behavioral. Sudut pandang normatif mengandaikan bahwa segala urusan politik, hukum, ekonomi, tata negara, bisa begitu saja dideduksi dari norma dan teori. Sementara, sudut pandang behavioral hanya menghasilkan pesimisme, karena terlalu fokus pada perilaku aktor dan lembaga politik yang dianggap dekaden.

Kombinasi dari dua sudut pandang ini telah melahirkan bukan hanya pandangan skeptis, tapi juga apatis, dan bahkan anarkis. Tak sedikit kalangan terdidik yang kemudian menganggap bahwa sebaiknya semua lembaga politik dibubarkan saja. Perdebatan akhirnya tidak pernah sampai ke soal substantif di hulu, karena orang kemudian jadi kehabisan energi dalam perdebatan di hilir.

Dan kelima, sebagai akibat dari rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, perdebatan politik yang terjadi sekarang ini tersebar luas kepada publik sebagai individu, tak terkanalisasi di dalam institusi politik. Buntutnya, spektrum perdebatan jadi terlalu luas, baik ideologi maupun kepentingannya. Dinamika politik pun akhirnya bersifat dualistik, antara yang berlangsung di tengah masyarakat, dengan yang terjadi di institusi politik formal, dimana pada masing-masingnya melibatkan spektrum perbedaan yang luas.




Meskipun sebagian kalangan akan sulit mengakui, ketegangan politik yang kini terjadi sebenarnya bukan berakar di soal Pilpres 2014, melainkan berakar pada konstitusi “baru” hasil amandemen. Setelah diamandemen empat kali, sistem tata negara kita, sebagaimana diakui oleh sejumlah ahli tata negara, termasuk mereka yang terlibat dalam proses amandemen itu sendiri, memang mengidap sejumlah persoalan sistemik. Jika tidak diselesaikan, persoalan itu akan terus-menerus merongrong kita di masa depan.

Apakah amandemen kelima merupakan solusi?

Di tengah kepercayaan publik yang semakin rendah pada partai politik dan pemerintah, agak sulit membayangkan opsi ini. Lagi pula, lazimnya proses amandemen adalah meneruskan perubahan-perubahan dasar yang telah ditetapkan di awal, dan bukan mengkoreksinya secara fundamental.

Bagaimana dengan kembali kepada UUD 1945?

Mengulang kembali apa yang pernah dilakukan Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mestinya tidak lagi terbayangkan. Meskipun kita mungkin telah melakukan banyak kebodohan dalam proses amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, namun kembali lagi kepada UUD 1945 malah menunjukkan bahwa kita memang tak sanggup menjadi pewaris negeri yang cakap, karena ketika berhadapan dengan persoalan-persoalan fundamental harus terus-menerus kembali ke pencapaian di masa lalu sebagai solusinya.

Persis di situ kita mungkin harus membayangkan sesuatu yang pastinya tidak menyenangkan dan memiliki beban sejarah tidak ringan: membuka kotak pandora Konstituante.

Kita tentu tidak ingin menjadi seperti pernah disebut Hatta, kita hidup di zaman besar, namun hanya menjadi generasi yang kerdil. Kita hanya berani berdebat di soal-soal hilir yang risikonya kecil, dan tak berani mengambil tanggung jawab berdebat di soal-soal fundamental. Kita menyebut perubahan UUD 1945 yang disahkan pada 2002 itu sebagai “amandemen”. Coba bayangkan, betapa pengecutnya generasi yang telah memperjuangkan Reformasi itu. Ya, sekali lagi: PENGECUT!





Mereka, termasuk kita hari ini, menyebutnya sebagai “amandemen”, padahal perubahan yang dilakukan itu bersifat fundamental. Kenapa tak berani menyebut proses amandemen yang terjadi pada periode 1999-2002 itu sebagai “proses perumusan konstitusi baru”? Karena mereka adalah generasi kerdil, yang tak hendak memikul beban sejarah dari judul megah “perumusan konstitusi”.

Di hadapan tikungan sejarah, yang mungkin dalam hitungan beberapa tahun ke depan akan semakin jelas datang ke hadapan kita, pilihan manakah yang akan kita tempuh?

Kontestasi Pilpres 2014 lalu secara manipulatif akan menjebak kita hanya pada dua pilihan. Pertama adalah meneruskan saja jalan cacat-sistemik yang kini telah dan masih berlangsung; atau kedua, kembali lagi kepada UUD 1945.

Tapi benarkah hanya dua pilihan itu yang bisa kita tempuh?

Persis di sini kita harus bisa keluar dari kepicikan pikiran masing-masing. Soal politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan tata negara kita bukan hanya soal Prabowo versus Jokowi. Bangsa Indonesia jauh lebih besar daripada sekat imajiner “pendukung Prabowo” dan “pendukung Jokowi”. Mensubordinatkan Indonesia hanya kepada dua figur itu jelas bukanlah produk pikiran yang matang dan dewasa. Hanya jika kita mampu melepaskan diri dari sekat sentimental itu, kita bisa menyusun pilihan lain.




Mungkinkah jalan lainnya adalah dengan membentuk kembali Konstituante, untuk merumuskan “konstitusi baru”?

Mestinya itulah yang kita pikirkan. Kemungkinan-kemungkinan membicarakan hal ini harus mulai kita buka, dan gagasan-gagasan yang akan dibahas terkait dengan itu mulai dipersiapkan. Itu sebabnya, energi intelektual kita seharusnya tidak dihabiskan untuk membahas soal Pilkada dan harga BBM, atau entah soal-soal hilir lainnya apalagi yang akan datang menyerbu esok pagi.

Tentu saja, ini baru lamunan saja. Berbeda dengan Dewan Konstituante dahulu yang juga membahas dasar negara, maka Konstituante yang baru hanya bekerja dalam koridor sebagaimana proses amandemen dahulu, dimana dasar negara, pembukaan, serta bentuk negara, serta sejumlah nilai dasar, tidak lagi diperdebatkan. Di situlah, dalam Konstituante, soal tata negara Indonesia ke depan akan dirumuskan ulang, dengan pemikiran dan logika sistemik yang lebih matang, koheren dan konsisten.

Saya membayangkan, agar menjadi representasi dari kepentingan rakyat, sekaligus keluar dari problem kronis yang diidap partai politik hari ini, Konstituante hanya 40 persen saja yang berasal dari partai politik, sementara sisanya direkrut dan dipilih dari anggota masyarakat, kaum cendekiawan, utusan organisasi keilmuan, keagamaan, perguruan tinggi, dengan mekanisme dan prosedur tertentu. Mungkin separuh dipilih, separuh lagi ditunjuk. Jadi, 40 persen perwakilan partai politik yang ada di parlemen, 30 persen dipilih oleh masyarakat non-partai, dan 30 persen adalah utusan-utusan.

Memang, cukup berat membayangkan itu. Terutama cukup berat untuk membayangkan ada dari generasi kita yang lahir dan dibesarkan dalam trauma rezim totalitarian sanggup diserahi tugas bukan sekadar menjadi pengamat, peneliti, aktivis, akademisi, atau politisi yang terbiasa asyik-masyuk pada isu-isu dan persoalan-persoalan yang temporal dan parsial, sekadar jadi man of public meeting yang terbiasa menggebrak meja dan menunjuk-nunjuk lawan bicara, melainkan untuk jadi negarawan perumus konstitusi yang sanggup berpikir jernih dan bijaksana.




Jika kita ingin mengambil tanggung jawab itu, maka sebelumnya kita harus bisa menjamin bahwa kita telah membaca sejarah negeri dan pemikiran para pendiri Republik ini dengan jernih, sanggup membaca perubahan zaman dengan cermat, serta telah menjadi individu otonom yang sanggup mendayagunakan akal budinya sendiri dengan arif, tak sekadar membebek pada pandangan orang lain. Tanpa itu, sebaiknya kita mengalihkan tugas itu kepada generasi yang akan datang, yang akan kita bina melalui sistem pendidikan nasional yang harus segera kita benahi.

Ah, saya kira, saya sudah melamun terlalu panjang.


Yogyakarta, 29 September 2014